KPK kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
KPK mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa Suheri Terta sebagai Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group.
Harus segera lakukan itu (bertemu dengan otoritas Singapura). Tidak hanya untuk kasus ini (Duta Palma Group), tapi juga banyak kasus lain yang menggantung karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Sementara Kejagung juga mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan.
Im Absentia ialah memproses hukum tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Namun, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi.
Surya Darmadi dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diusut Kejagung.